Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pengajaran dan metode yang digunakan untuk memandu pelaksanaan kegiatan belajar untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. tujuan spesifik termasuk tujuan pendidikan serta sesuai dengan kekhasan nasional, potensi negara dan daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi di daerah. Tingkat Unit Pengembangan Kurikulum Pendidikan (KTSP), yang bervariasi berdasarkan standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional nasional.Standar terdiri dari standar isi pendidikan, proses, kompetensi lulusan, staf, sarana dan prasarana, manajemen, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan standar pendidikan nasional, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 19 tahun kurikulum 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan dalam KTSP mengamanatkan primer dan pendidikan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada SI dan SKL dipandu oleh pemandu yang disiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang terkait dengan kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri dari dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang berisi ketentuan umum yang dapat diterapkan untuk pengembangan kurikulum di satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam ketentuan SI dan SKL.Termasuk umum adalah penjabaran amanat dalam Undang-Undang 20/2003 dan Peraturan Pemerintah 19/2005 dan prinsip-prinsip dan langkah-langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan mengacu pada Pedoman Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu saja tidak dapat mengakomodasi kebutuhan semua daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan seharusnya hanya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum, antara lain, telah disusun dalam rangka memberikan siswa kesempatan untuk:
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
belajar untuk memahami dan menghargai,
belajar untuk dapat melaksanakan dan bertindak secara efektif,
belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri mereka melalui pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Base
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), ( 3), Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1) , (2).
Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4 ), Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2) ; Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai tingkat kompetensi dan jenis pendidikan pada khususnya. Termasuk dalam SI adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan tingkat pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No 22 Tahun pada tahun 2006.
Standar Kompetensi Lulusan
SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan seperti yang didefinisikan oleh Kepmendiknas No 23 Tahun pada tahun 2006.
B. Tujuan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kompilasi
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
belajar untuk memahami dan menghargai,
belajar untuk dapat melaksanakan dan bertindak secara efektif,
belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri mereka melalui pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Base
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), ( 3), Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1) , (2).
Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4 ), Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2) ; Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai tingkat kompetensi dan jenis pendidikan pada khususnya. Termasuk dalam SI adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan tingkat pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No 22 Tahun pada tahun 2006.
Standar Kompetensi Lulusan
SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan seperti yang didefinisikan oleh Kepmendiknas No 23 Tahun pada tahun 2006.
B. Tujuan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kompilasi
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD / MI / SDLB, SMP / MTs / SMPLB, SMA / MA / SMALB, dan SMK / MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Memahami
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tujuan, isi dan bahan ajar dan metode yang digunakan untuk memandu pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran dan / atau kelompok mata pelajaran / tema yang mencakup standar kompetensi tertentu, kompetensi dasar, materi pokok / pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber / bahan / alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam materi pelajaran / pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator untuk menilai pencapaian kompetensi.
D. Prinsip Pengembangan Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk provinsi. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan penyusunan kurikulum didasarkan pada panduan yang disusun oleh BSNP, dan mempertimbangkan komite sekolah / madrasah. SBC untuk persiapan pendidikan khusus dikoordinasi dan diawasi oleh dinas pendidikan provinsi, dan dipandu oleh SI dan SKL dan pedoman kurikulum yang ditetapkan oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
Berpusat pada potensi, kemajuan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan mereka.
Beragam dan terpadu
Responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Relevan dengan kehidupan mereka
Komprehensif dan berkelanjutan
Belajar seumur hidup
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Berpusat pada potensi, kemajuan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan mereka.
Beragam dan terpadu
Responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Relevan dengan kehidupan mereka
Komprehensif dan berkelanjutan
Belajar seumur hidup
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Posting Komentar